JASADETEKTIF.COM
13 Tahun Mempersembahkan Diri Untuk Jasa Detektif Swasta
4 Alasan Kenapa Harus Memilih Kami
13 Tahun Telah Dan Masih Dipercaya Ribuan Klien
Waktu penyelesaian masalah yang sangat tepat
Biaya sesuai tingkat kesulitan suatu kasus
SDM yang bekerja sesuai bidangny
Rahasia yang sangat terjaga
Tentang Kami
Jasadetektif.com adalah konsultan management resiko perorangan (bukan perusahaan) yang sudah berdiri sejak tahun 2007, kami memberikan solusi alternatif untuk anda dalam mengumpulkan bukti-bukti suatu kasus yang sedang anda hadapi seperti pengumpulan bukti untuk kepentingan pengadilan perceraian, hak asuh anak atau hanya sekedar membuktikan kecurigaan terhadap seseorang bahwa yang anda pikirkan adalah benar atau salah.
Yang bergabung dengan jasadetektif.com adalah orang-orang (investigator) yang dipilih dengan screening yang sangat ketat dan telah melalui uji coba di lapangan sebelum diterjunkan untuk menangani kasus klien. Kami menjamin investigator kami bekerja secara profesional dan tidak ada kebocoran, rahasia anda adalah milik anda sendiri, privasi anda menjadi prioritas kami untuk menjaganya agar tidak terjadi kebocoran hasil investigasi.
Sampai dengan saat ini kami telah dipercaya klien local dan mancanegara, mulai publik figur, pejabat, pengusaha dan kalangan menengah lainnya untuk kepentingan seperti :
- Pembuktian Perselingkuhan
- Pencarian Orang Hilang
- Pengecekan Latar Belakang
- Pemantauan Anggota Keluarga
- Memantau Kegiatan Karyawan
- Tes kejujuran Karyawan
- dll
Selain poin diatas kami juga menangani layanan-layanan undercover lainnya selam selama tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, Investigator jasa detektif swasta jasadetektif.com tersebar luas dibeberapa kota besar yang ada di Indonesia terutama pulau Jawa bali dan lombok, konsultasi gratis 24 jam kami akan dengan senang hati menjawab pertanyaan dari anda. Hubungi kami sekarang
LAYANAN KAMI
Berikut ini adalah layanan yang dapat kami berikan untuk anda
Jasa Pengintaian
Pengintaian yang dimaksud adalah proses mengikuti aktifitas kegiatan harian target dengan tujuan untuk mencari bukti dari aktifitasnya dan orang-orang yang di temui oleh target. Berbagai macam keperluan dapat menggunakan metode ini seperti untuk mencari bukti perselingkuhan, mengumpulkan bukti untuk dipengadilan, memantau kinerja karyawan dilapangan, mengawasi aktifitas anak dan anggota keluarga.
Cek Latar Belakang
Cek Latar Belakang seseorang bisa dipergunakan oleh anda sebagai bahan pertimbangan untuk menerima seseorang menjadi mitra kerja anda, calon karyawan atau calon istri bahkan calon menantu. Background check meliputi seperti latar belakang pendidikan, latar belakang keluarga, kehidupan di lingkungannya, catatan kriminal, cek hutang piutang dll
Pencarian Orang
Pencarian orang untuk berbagai kepentingan seperti kawan lama yang sudah tidak bertemu selama puluhan tahun, kehilangan kontak seseorang, melacak keberadaan anggota keluarga yang kabur. Kami dapat membantu anda untuk hal tersebut diatas dalam hitungan hari.
Aplikasi Sadap
Sadap hp untuk keperluan memantau anggota keluarga, pasangan atau teman dekat, tidak diperuntukan untuk memantau aktifitas hp orang lain karena akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Biaya sewa jasa detektif swasta sangat beragam tergantung dari jenis kasus dan tingkat kesulitannya, karena semakin minimnya data akan mempengaruhi dari nilai biaya tersebut.
Apakah rahasia terjaga?
jasadetektif.com dalam menjalani tugasnya sebagai detektif swasta selalu menjaga kerahasiaan informasi ataupun data klien. Hal tersebut sudah menjadi standar kode etik yang di terapkan sebagai jasa detektif swasta dan sudah menjadi prinsip perilaku profesional sebagai detektif swasta dalam menangani permasalahan klien.
Berapa lama waktu penyelidikan?
Kami berusaha secepat dan se efektif mungkin dalam menangani sebuah kasus, rata-rata untuk kasus perselingkuhan adalah satu minggu, untuk pencarian orang 1-2 minggu tergantung tingkat kesulitan dan data awal yang dimiliki klien.
Telepon
+62 811 8000 315
Jam Kerja
Senin - Minggu 24 Jam
Email
aldi@jasadetektif.com
Alamat :
Scientia residence tower C,
Jl. Scientia Square Barat, Curug Sangereng, Kec. Klp. Dua, Tangerang, Banten 15334
jasadetektif.com adalah penyedia jasa detektif swasta indonesia / indonesia private investigator yang dapat di sewa oleh perorangan atau pun perusahaan. Kami dapat melayani permintaan-permintaan sebagai berikut : Penyelidikan Latar Belakang dan Investigasi Investigasi harian, adalah investigasi berdasarkan kesehariannya. Pada sistem ini klient akan menerima report keseharian target mulai dari keluar rumah hingga selesai dan juga di fokuskan kepada pencarian data pelengkap yang dibutuhkan klien, seperti :Anda ragu menikah dengan calon pasangan anda, dan ingin menyelidiki kepribadiannya ?Apakah anda ingin mengetahui tempat tinggal seseorang?Anda ingin mengecek tingkat kesetiaan seseorang terhadap pasangannya?Anda membutuhkan bukti perselingkuhan.Pencarian Orang HilangDengan detektif yang professional dan berpengalaman kami juga melayani pencarian orang hilang. Kebanyakan kasus seperti ini terjadi karena seseorang kehilangan kontak dengan orang yang disayangi atau dibutuhkan, atau karena menghilang karena alasan tertentu.Kami mempunyai keberhasilan tingkat tinggi dalam pencarian orang hilang berdasarkan keakuratan informasi yang diberikan klien.Pengawasan / Memata-matai Seseorang (SPY)Staff Professional kami sangat berpengalaman untuk melakukan pengawasan untuk keperluan pribadi, bisnis dan untuk keperluan hukum. dengan melakukan pengawasan secara acak atau untuk pengawasan lebih luas tentang pasangan, anggota keluarga, karyawan atau orang penting lainnya, kami bisa mendapatkan jawaban atas kegiatan yang mencurigakan Ketika anda tahu Fakta, anda akan mampu merencanakan tindakan lebih tepat.Menyelidiki Kecurigaan Penipuan Mitra maupun Keluarga andaStaff Professional kami sangat perngalaman dan professional untuk penyelidikan ini. dari beberapa hasil penyelidikan, Kami mengerti rasa sakit dan duka terkait dengan ketidaksetiaan mitra, pasangan anda dalam perkawinan. Kecurigaan akan sangat mengganggu dan meresahkan, dengan sensifitas dan dengan kerahasiaan terjaga akan membantu anda mencari tahu kebenaran yang terjadi dan bukan hanya kecurigaan tapi kami akan berikan bukti-bukti yang akurat sehingga anda dapat melakukan tindakan yang tepat untuk selanjutnya.Investigasi Mitra BisnisJika Anda membuka sebuah perusahaan baru yang berbasis di Indonesia dan bermitra dengan seseorang yang Anda tidak yakin 100%, kami dapat membantu dengan menawarkan pemeriksaan latar belakang calon mitra bisnis Anda tersebut.
Jasa Pengawasan Pasangan dapat berguna untuk menjaga pasangan anda dari salah pergaulan, seks bebas dan narkoba. Jasa ini dibutuhkan terutama jika anda tidak bisa memantau sepenuhnya aktifitas pasangan seperti karena anda bekerja di luar kota dalam waktu lama atau pasangan anda sedang bekerja di kota lain. jasa mata-mata dapat menjadi pilihan anda untuk mengurangi rasa khawatir dari pergaulannya.Kami menyampaikan bukti-bukti secara real time / langsung dari lapangan bahkan video live streaming dari lapangan, dengan siapa pasangan anda bergaul, apa yang pasangan anda lakukan dll.Jasa pengawasan pasangan juga tidak melulu harus mengikuti aktifitasnya, ada cara yang lebih efektif dan efisien yaitu dengan cara memantau aktifitas hp (sadap hp) yang pasangan gunakan, dengan cara memberikan hadiah hp baru yang sudah ditanami aplikasi sadap sehingga anda dapat melihat dengan siapa pasangan anda chating, mendengarkan rekaman pembicaraannya, mengetahui lokasi yang dia kunjungi hingga mengetahui apa saja yang dia buka di internet. Hal ini dapat mengurangi rasa khawatir anda terhadap perilaku pergaulan bebas.kisaran biaya sewa jasa mata mata untuk wilayah Jakarta bervariasi, mulai dari 2 juta hingga 15jt tergantung lama pengawasan dan tingkat kesulitan yang dihadapi dilapangan. Sebelumnya kami akan memberikan pengertian dari apa yang dimaksud dengan private investigator/private detective/detektif swasta. Private investigator menurut kamus Merriam-Webster adalah sebagai berikut: a person not a member of a police force who is licensed to do detective work (as investigation of suspected wrongdoing or searching for missing persons) Mengenai private detective, Cambridge Dictionaries Online memberikan definisi sebagai berikut: a person whose job is discovering information about people. A private detective is not a government employee or a police officer: Merujuk pada pengertian di atas, pada dasarnya, pekerjaan dari seorang private investigator atau detektif swasta adalah mencari informasi mengenai seseorang atau sesuatu hal yang dicurigai dan membutuhkan pembuktian. Di Indonesia, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai private investigator (“PI”)/detektif swasta. Oleh karena itu, untuk melihat sah atau tidaknya pekerjaan tersebut, harus dilihat apa saja lingkup pekerjaannya dan apakah hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang atau tidak. Jasa PI/detektif swasta ini digunakan dalam berbagai bidang. Yang paling sering didengar oleh masyarakat biasanya adalah jasa detektif yang digunakan terkait masalah rumah tangga/pernikahan. Akan tetapi, selain itu, detektif swasta ini juga ada yang memberikan jasa terkait bisnis. Seperti misalnya membantu manajemen untuk mengumpulkan data dan informasi tentang perusahaan terkait untuk keperluan strategi bisnis atau menyelesaikan kasus-kasus pidana dalam perusahaan. Untuk mengetahui apa saja aktivitas yang dilakukan oleh PI/detektif swasta, kita dapat menelusuri dari apa yang biasanya diminta oleh kliennya. Seorang PI yang memberikan jasa terkait masalah dalam perkawinan, sebagaimana diulas dalam artikel Kisah Unik Detektif Swasta (1) dan Kisah Unik Detektif Swasta (2) dari laman Tabloid Nova, mengatakan bahwa klien selalu minta bukti berupa foto, rekaman video, dan suara dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Bila kasus yang ditangani soal perceraian, biasanya bukti yang diperoleh oleh PI/detektif swasata digunakan untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Melihat pada hasil akhir investigasi yang diinginkan oleh klien adalah foto, rekaman video, atau suara, kita asumsikan ada beberapa cara yang digunakan untuk mendapatkan bukti-bukti tersebut, sebagai berikut: 1. Rekaman VideoJika untuk mendapatkan rekaman video ini, PI/detektif swasta merekam secara diam-diam, maka harus dilihat apakah perbuatan ini melanggar hukum atau tidak. Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Bolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-Sembunyi?. Menurut Josua, suara atau kejadian yang direkam dalam satu tape recorder atau kamera bukanlah data elektronik, bukan Informasi Elektronik dan bukan Dokumen Elektronik. Kamera atau tape recorder tersebut merekam kejadian atau suara dengan mengubahnya menjadi Informasi dan Dokumen Elektronik. Dengan perkataan lain suara yang diucapkan pada waktu kejadian masih belum termasuk dalam Informasi atau Dokumen Elektronik. Oleh karena itu, perekaman terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera yang dimaksud bukanlah termasuk dalam pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia belum terdapat pengaturan yang tegas apakah perekaman suara atau kejadian tersebut harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau cukup salah satu pihak saja. Sebagai contoh, apakah ketika seseorang menaruh kamera tersembunyi dalam baju atau berbentuk bros untuk merekam suara atau kejadian termasuk perekaman yang sah atau tidak? Oleh karena itu, terkait masalah hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa adanya persetujuan dari salah satu pihak sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan perekaman yang dimaksud. 2. Menyadap dan Merekam Pembicaraan TeleponPasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) secara jelas mengatur bahwa orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.Yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. Ini berarti, bentuk penyadapan apapun yang dilakukan dengan memasang alat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk mendapatkan informasi dengan cara tidak sah, tidak diperbolehkan. Pihak yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.[1] Lebih lanjut dalam UU Telekomunikasi diatur bahwa ada beberapa kegiatan perekaman yang tidak termasuk dalam pelanggaran Pasal 40 UU Telekomunikasi yaitu antara lain sebagai berikut:[2] a. Perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan perekaman informasidalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi.[3] Yang dimaksud dengan Rekaman informasi antara lain rekaman percakapan antar pihak yang bertelekomunikasi.[4] b. Perekaman oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atas:[5]i. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu.ii. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Bagaimana jika tidak ada perangkat tambahan yang dipasang pada jaringan telekomunikasi, seperti misalnya salah satu pihak dalam pembicaraan di telepon merekam pembicaraan (misalnya dengan recorder)? Menurut Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam artikel Hukum Merekam Pembicaraan di Handphone, pada prinsipnya, komunikasi yang dilakukan oleh dua orang melalui satu media komunikasi bersifat privat. Artinya, pada prinsipnya, komunikasi mereka tidak boleh diganggu dan akan diperlakukan sebagai komunikasi rahasia. Setidaknya ada dua dasar komunikasi tersebut menjadi tidak privat atau tidak rahasia lagi. Pertama komunikasi tersebut tidak bersifat privat atau rahasia karena keinginan atau persetujuan pihak yang berkomunikasi. Kedua karena perintah yang didasarkan pada undang-undang. Lebih lanjut Josua menjelaskan bahwa berdasarkan perundang-undangan Indonesia yang ditelaah, tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang perekaman pembicaraan tanpa adanya persetujuan dari semua pihak. Artinya, sesuai dengan konteks pembahasan ini, dalam sistem hukum di Indonesia, dimungkinkan seseorang untuk merekam pembicaraan melalui handphone hanya dengan persetujuan salah satu pihak. One-party consent merupakan perilaku yang diterima dalam masyarakat. Sebagai contoh, beberapa perusahaan khususnya dalam bagian layanan pelanggan (customer services) melakukan perekaman pembicaraan atara petugas layanan dan pelanggan dengan dasar bahwa perusahaan membutuhkan rekaman tersebut dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna atau pelanggan. Pemberitahuan bahwa pembicaraan tersebut direkam tidak diperlukan, tetapi sebaiknya dilakukan atas dasar etika. Josua memberikan argumen bahwa ketika seseorang telah mengirimkan atau mentransmisikan informasi dari medianya dan telah masuk dalam media lawan bicaranya maka pengirim tidak memiliki kontrol lagi terhadap informasi yang telah dikirimkan. Informasi yang telah masuk dalam media si penerima akan berada dalam penguasaannya. 3. Memotret Target Secara Diam-DiamMengenai memotret orang yang dijadikan target operasi, pada dasarnya tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melarang seseorang memotret orang lain. Yang diatur adalah orang yang menggunakan potret orang lain guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.[6] 4. Memasuki Properti Orang Tanpa IzinJika PI/detektif swasta itu masuk secara paksa ke dalam properti (misalnya rumah) milik orang yang menjadi target tanpa izin si pemilik rumah (target), maka bisa dipidana berdasarkan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah:1. Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya;2. Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak. R. Soesilo mengatakan “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah “masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak”. Pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan jalan rupa-rupa, misalnya: dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tanda tulisan “dilarang masuk” atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu. Pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja itu belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk. Apabila pintu itu “dikunci” dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka barulah berarti bahwa orang tidak boleh masuk di tempat tersebut. Seorang penagih utang, penjual sayuran, pengemis dan lain-lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk dengan paksa”, dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi jika kemudian orang yang berhak lalu menuntut supaya mereka itu pergi, mereka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai tiga kali tidak pula diindahkan, maka mereka itu sudah dapat dihukum. 5. Meretas E-Mail OrangTindakan meretas e-mail orang lain merupakan tindakan bisa dipidana berdasarkan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE, dengan ketentuan sebagai berikut:a. Tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).b. Tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).c. Tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah). Jika yang dilakukan adalah meretas e-mail orang yang menjadi target, pelaku bisa terkena pidana dalam poin c di atas. Sebagai referensi, Anda bisa juga membaca artikel Ancaman Pidana bagi Peretas (Hacker) Akun Facebook Orang Lain. Jadi pada dasarnya, sah atau tidaknya PI/detektif swasta, harus dilihat dulu dari tindakan yang dilakukannya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. jasa detektif swasta,
jasa detektif,
jasa detektif swasta,
jasa detektif surabaya,
jasa detektif solo,
jasa detektif malang,
jasa detektif swasta di jakarta,
sewa mata mata jasa detektif,
jasa detektif swasta surabaya,
jasa detektif swasta jogja,
jasa detektif swasta jakarta,
jasa detektif swasta di surabaya,
jasa detektif swasta di semarang,
jasa detektif swasta di medan,
jasa detektif swasta di malang,
jasa detektif swasta di bali,
jasa detektif swasta bandung,
detektif swasta,
cari fakta pakai mata mata swasta,
detektif perselingkuhan,
jasa detektif bandung,
jasa detektif malang,
jasa detektif wanita,
jasa detektif swasta jakarta,
jasa detektif surabaya,
jasa detektif swasta di medan,
jasa detektif solo,
jasa detektif aceh,
jasa detektif bali,
jasa detektif batam,
jasa detektif banjarmasin,
jasa detektif di bali,
jasa detektif swasta bandung,
jasa detektif swasta di bali,
biaya jasa detektif perselingkuhan,
cari jasa detektif,
jasa detektif di surabaya,
jasa detektif di medan,
jasa detektif di solo,
jasa detektif di jakarta,
jasa detektif swasta di jakarta,
jasa detektif swasta di malang,
jasa detektif jakarta,
jasa detektif makassar,
harga jasa detektif swasta,
jasa detektif indonesia,
jasa detektif murah jakarta,
jasa detektif murah,
jasa detektif medan,
jasa detektif manado,
jasa detektif pelakor,
jasa detektif pekanbaru,
jasa detektif palembang,
jasa detektif pribadi,
perusahaan jasa detektif,
jasa detektif swasta jogja,
jasa detektif semarang,
tarif jasa detektif,
jasa detektif yogyakarta,
jasa detektif palembang,
jasa detektif pribadi,
perusahaan jasa detektif,
jasa detektif swasta jogja,
jasa detektif semarang,
tarif jasa detektif,
jasa detektif yogyakarta,